Selasa, 15 Mei 2012

Sejarah Lisensi Perangkat Lunak

Hampir semua produk tidak terlepas dari namanya lisensi, mulai dari produk kecil sampai produk besar, produk terlihat sampai produk yang tidak terlihat tidak terlepas dari yang namanya lisensi. Hal ini seperti sudah menjadi suatu keharusan suatu produk, siapa yang memiliki lisensi maka mereka berhak untuk menggunakan suatu produk tanpa takut melanggar Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yang jika dilanggar (tidak memiliki lisensi tapi menggunakannya secara illegal) maka pengguna produk akan berurusan dengan hukum.
Padahal 30 tahun yang lalu suatu perangkat lunak tidaklah memiliki lisensi (Software License). Pada masa itu perangkat lunak disebarkan dengan bebas dan gratis tanpa ada lisensi yang mengatur cara kita memperlakukan perangkat lunak tersebut terutama bagi para pengembang dan peneliti perangkat lunak. Kemajuan perangkat komputer di era 1960-1970 adalah masa kebangkitan perangkat lunak yang mungkin tidak akan kita temukan lagi, disaat itu pertukaran perangkat lunak antar masing-masing peneliti dan pengembang begitu menggairahkan dunia komputer, terutama bagi bidang akademik dan bisnis. Keadaan ini membuat pengguna perangkat lunak terus meningkat dalam hal jumlah seiring dengan perkembangan teknologi komputernya. Kebutuhan yang meningkat dan beragam dari para pengguna komputer telah mengubah cara berfikir para korporat kapitalis terhadap perangkat lunak, hal ini membuat mereka memandang perangkat lunak adalah suatu wahana baru sebagai medan berbisnis yang dapat menghasilkan uang sebanyak-banyaknya. Pemikiran ini membuat distribusi perangkat lunak mengalami paradigma baru yang diatur sesuai dengan kehendak para pemilik perangkat lunak, semua menjadi tidak gratis dan terbatas bagi pengguna perangkat lunak. Para pengguna perangkat lunak harus mengikuti aturan main pemilik perangkat lunak dalam memperlakukan produk mereka. Maka muncullah yang dinamakan lisensi perangkat lunak (Software License) yang mengatur hak pengguna perangkat lunak mulai dari kepemilikan sampai perlakuan terhadap perangkat lunak tersebut.
Kebutuhan publik yang terus meningkat membuat geliat para pengembang dan peneliti perangkat lunak semakin bergairah dan memicu serta memacu berbagai perangkat lunak berkembang sangat pesat mendekati kebutuhan publik. Para pengembang yang memiliki modal tentu saja tidak berdiam diri, mereka berlomba-lomba menciptakan dan mengembangkan perangkat lunak yang berlisensi untuk dijual ke pasar publik. Ledakan pasar perangkat lunak berlisensi terjadi sekitar tahun 1980-1990-an.
Pada tahun 1980-an seorang Richard Stallman merupakan salah satu dari sekian banyak pengembang dan peneliti perangkat lunak yang tidak setuju bahkan melawan pemikiran para korporat kapitalis dalam hal distribusi perangkat lunak, beliau berusaha mengembalikan budaya itu ke era 1960-an dimana perangkat lunak didistribusikan dengan gratis dan bebas, serta para pengembang dan peneliti dapat saling bekerja sama dengan baik dalam mengembangkan perangkat lunak. Kemudian Stallman mendirikan Free Software Foundation, hal ini membuat kelompok pengembang dan peneliti perangkat lunak terpecah menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok yang mengatur distribusi dan pemakaian perangkat lunak dengan ketat dan kelompok yang membebaskan distribusi dan pemakaian perangkat lunak.

0 komentar:

Posting Komentar